Rabu, 26 Juni 2019 13:09

Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Rokok dan Miras Senilai Rp2,3 Miliar

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan menyita dan memusnahkan barang milik negara (BMN), Rabu (26/6/2019).
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan menyita dan memusnahkan barang milik negara (BMN), Rabu (26/6/2019).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan menyita dan memusnahkan barang milik negara (BMN), Rabu (26/6/2019).

RAKYATKU.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan menyita dan memusnahkan barang milik negara (BMN), Rabu (26/6/2019).

Barang milik negara tersebut dianggap dapat merugikan negara senilai Rp2.392.595.700. Barang tersebut berupa minuman keras dan tembakau.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Pantoloan, Moh Madjid mengatakan bahwa penindakan dilakukan selama 32 kali sepanjang tahun 2018.

Hasil hasil tembakau atau rokok dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dalam negeri. Jumlahnya 380.460 batang rokok ilegal dan 86.987 botol MMEA.

"Ini harus ditangkap dan dimusnahkan karena sudah merugikan negara hingga Rp2 miliar," tegas Madjid.

Menurutnya, jenis kesalahan yang terjadi pada saat penindakan barang kena cukai tersebut yaitu, peletakan pita cukai salah personalisasi, pelekatan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai (polos) dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp2.392.595.700 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp2.261.337.000.

Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan ini berasal dari hasil penindakan di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Pasangkayu, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, dan Kota Palu.