RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel akan menetapkan 20 nama anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dalam sidang paripurna yang dijadwalkan pada siang ini, Rabu (26/6/2019).
Pansus Hak angket ini nantinya menyelidiki sejumlah dugaan pelanggaran pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
Fraksi PKS yang konsisten menolak hak angket, kini memilih masuk ke dalam pansus. Langkah ini sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan DPRD Sulsel yang menyetujui hak angket untuk Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
"Sesuai konsultasi kami dengan Pimpinan Wilayah PKS Sulsel apakah akan terlibat dalam pansus atau tidak, disepakati FPKS menghormati keputusan Dewan yang telah menjadikan usul Angket sebagai usul DPRD. Selanjutnya partai menugaskan fraksi untuk berjuang dalam keanggotaan Pansus," ucap Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel, Ariady Arsal saat dikonfirmasi Rakyatku.com sesaat lalu.
Siapa legislator PKS yang diutus masuk ke dalam pansus?
Ariady mengaku dirinya sudah mendapat mandat dari partai untuk masuk dalam pansus. Sesuai Tatib 20, jatah Fraksi PKS secara proporsional hanya 1 orang.
Sesuai instruksi partai, Ariady membawa misi untuk berjuang terhadap aspirasi rakyat.
"Perjuangan PKS, perjuangan aspirasi masyarakat, bahwa yang benar harus benar. Kami ingin menjadi penyeimbang dalam pansus dengan data dan fakta yang sebenarnya," tegasnya.
Ia berharap, pansus yang terbentuk pada hari ini dapat bekerja secara profesional dan transparan.
"Kami berharap pansus nantinya menyepakati pembahasan dilakukan terbuka, transparan. Kalau perlu live di salah satu TV, supaya masyarakat melihat secara langsung dan mengetahui apa yang dibahas," demikian Ariady.
Diberitakan, ada lima poin yang menjadi bahan dalam hak angket. Yakni kontroversi SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov Sulsel, manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup Pemprov yang dianggap tidak profesional, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.