Rabu, 26 Juni 2019 12:01

Penangguhan Penahanan Ditolak, Kivlan Zen Lawan Polisi dengan Cara Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kivlan Zen
Kivlan Zen

Sama-sama pernah berkarier di Kopassus alias Kostrad, Kivlan Zen tak senasib Soenarko. Permohonan penangguhan penahanannya tak dikabulkan polisi.

RAKYATKU.COM - Sama-sama pernah berkarier di Kopassus alias Kostrad, Kivlan Zen tak senasib Soenarko. Permohonan penangguhan penahanannya tak dikabulkan polisi.

Namun, mantan kepala staf Kostrad itu tak berdiam diri. Perlawanan kini dilakukan lewat gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan jadwal sidang.

Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dijadwalkan, Senin (8/7/2019). Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin persidangan tersebut.

"Saya sendiri yang akan memeriksa serta mengadili perkara ini," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (26/6/2019).

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan menganggap penetapan tersangka itu janggal.

"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," ucap dia.