RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyetujui usulan penggunaan hak angket untuk pemerintahan Gubernur Sulsel dan Wagub Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan), Senin (24/6/2019) kemarin.
Pasca diloloskannya hak angket, saat ini dewan tengah menyusun Panitia Khusus (Pansus) kecil berjumlah 20 orang. Pansus inilah yang akan bertugas mengkaji dan mendalami lima poin utama dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.
"Sementara dibentuk panitia khusus hak angket DPRD Sulsel sebanyak 20 anggota yang terdiri dari seluruh fraksi. Fraksi dimintai nama-nama yang diusulkan. Setelah itu mereka yang akan rapat untuk memilih siapa yang akan menjadi pimpinan pansus," ungkap Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem kepada Rakyatku.com di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (25/6/2019).
Secara umum, kata Roem, pansus hak angket akan melakukan investigasi-investigasi terhadap permasalahan yang jadi acuan sehingga hak angket diusulkan.
"Prinsip hak angket itu kan adalah melakukan investigasi terhadap permasalahan yang menjadi alasan pengajuan hak angket itu. Mereka bisa mengundang dan bertemu dengan pihak-pihak yang terkait dengan itu untuk membuktikan alasan-alasan hak angket ini," jelas mantan Bupati Sinjai dua periode ini.
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, kata Roem, pansus hak angket dapat meminta keterangan dari pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, serta semua pihak terkait lainnya, termasuk gubernur dan wakil gubernur Sulsel.
Bahkan, katanya, sesuai undang-undang jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan permintaan dari pimpinan DPRD Sulsel.
"Pansus bisa mengundang siapa saja yang terkait dengan hak angket ini, baik perorangan maupun badan hukum. Dan bisa memaksa memanggil jika 3 kali tidak hadir. Gubernur juga bisa dipanggil paksa, semua kan sama kedudukannya dimata hukum," beber Roem.
Namun, Roem enggan berspekulasi seperti apa ujung dari hak angket ini. Dirinya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pansus angket yang dibentuk nantinya.
"Tidak bisa kita menduga-duga. Intinya setiap permasalahan di hak angket itulah yang akan diungkap dalam pansus nanti," katanya.
Politisi senior Partai Golkar ini berharap jika pelaksanaan hak angket tidak akan memakan waktu sampai batas maksimal, yakni 60 hari.
"Pansus bekerja paling lama 60 hari. Tapi kan tidak mesti 60 hari, kalau bisa 30 hari misalnya, lebih bagus lagi. Itu hanya batas maksimal," pungkasnya.