RAKYATKU. COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel akan membentuk pansus hak angket terhadap pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman. Pembentukan ini pasca DPRD Sulsel menyetujui usulan hak angket dalam rapat paripurna, pada Senin (24/6/2019).
Dikonfirmasi keputusan tersebut, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku sama sekali tidak pernah melobi untuk tidak meloloskan hak angket tersebut.
"Saya mengalir saja. Makanya saya tidak terbiasa melobi hal-hal seperti ini. Karena saya kerja profesional," kata Nurdin Abdullah kepada Rakyatku.com.
Nurdin Abdullah menegaskan akan mengikuti proses dalam hak angket ini. Termasuk apapun kemungkinan keputusan yang akan keluar dari hak angket itu.
"Jabatan dan amanah ini dari masyarakat, dan ketentuan Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Dan kalau Allah harus mencabut lagi (jabatan ini) tidak ada yang bisa menghalangi. Yang pasti mengalir saja," pungkasnya.
Hak angket terhadap Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman disepakati dalam rapat paripurna tentang usulan hak angket yang dihelat di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6/2019).
Sebanyak 64 dari 85 legislator DPRD Sulsel hadir dalam forum rapat paripurna tersebut. Ada 60 legislator yang setuju hak angket dan 4 legislator yang mengajukan hak interpelasi.
Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP yang tak menampakkan batang hidungnya.
Lima poin landasan hak angket yang dibacakan legislator Kadir Halid dalam paripurna tersebut. Yakni kontroversi SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov, manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup Pemprov yang dianggap tidak profesional.
Dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.