Senin, 24 Juni 2019 16:07
BREAKING NEWS

Tok, DPRD Sulsel Setuju Hak Angket Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid saat berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sulsel M Roem, pada Senin (24/6/2019).
Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid saat berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sulsel M Roem, pada Senin (24/6/2019).

DPRD Sulsel resmi menyetujui usulan penggunaan hak angket untuk Gubernur Sulsel dan Wagub Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyetujui usulan penggunaan hak angket untuk pemerintahan Gubernur Sulsel dan Wagub Sulsel Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan).

Kesepakatan tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna tentang usulan hak angket yang dihelat di ruang paripurna Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Senin (24/6/2019).

Sebanyak 64 dari 85 legislator DPRD Sulsel hadir dalam forum rapat paripurna tersebut. Dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP yang tak menampakkan batang hidungnya.

"Sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Sulsel, rapat paripurna ini kuorum jika dihadiri oleh 3/4 dari total 85 anggota dewan. Yang hadir saat ini adalah 64 orang. Jumlah ini dinyatakan kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan," ungkap Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem selaku pimpinan sidang.

Berdasarkan pantauan Rakyatku.com, setelah dinyatakan kuorum, fraksi pengusul hak angket diwakili oleh Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid menyampaikan landasan-landasan sehingga hak angket diusulkan.

Tercatat, ada lima poin landasan yang berisi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman yang dibacakan Kadir Halid dalam forum.

Masing-masing kontroversi SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup Pemprov, manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup Pemprov yang dianggap tidak profesional, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Selanjutnya, Roem selaku pimpinan sidang menanyakan sikap para legislator yang hadir. Hasilnya, dari 64 legislator yang hadir, 60 orang diantaranya sepakat hak angket digulirkan.

"Dalam tata tertib DPRD Sulsel Pasal 64 ayat 7, persetujuan hak angket ini sekurang-kurangnya harus disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Jadi kalau 64 orang yang hadir maka kurang lebih harus disepakati oleh 43 orang. Tapi yang sepakat ini 60 orang. Dengan demikian, usulan ini diterima menjadi hak angket dewan. Saya kira dapat kita simpulkan bahwa paripurna ini setuju terhadap usulan hak angket," pungkas Roem.