RAKYATKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel bekerja sama Halalan Thayyibah Center (HTC) Universitas Bosowa Makassar menggelar sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomoro 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Whiz Prime Sudirman Makassar (WPSM), Sabtu (22/6/2019). Kegiatan itu bagian dari upaya MUI Sulsel mendorong pelaku usaha segera mengurus sertifikasi menu dapur hotelnya sesuai amanah undang-undang.
Ketua MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi, Drs H Waspada Santing, M Sos I, MHI menjelaskan, sertifikasi halal makanan, minuman, barang dan produk lainnya wajib dilakukan para pelaku usaha.
"Kewajiban sertifikasi halal ini mulai berlaku efektif 17 Oktober 2019," kata Waspada yang juga direktur Pusat Kajian dan Advokasi Halal (Pusjilal).
Para pelaku usaha diimbau segera mengurus sertifikasi halal atas produknya. Selain untuk memenuhi perintah undang-undang, juga dalam rangka menyediakan pangan yang halal dan higienis kepada konsumen.
"Dengan sertifikat halal, konsumen akan merasa aman, nyaman, dan tenang dalam memilih produk yang dibutuhkan," kata ketua Halalan Thayyibah Center Universtis Bosowa
Acara ini turut dihadiri General Manager WPSM Sofyan, Sekretaris HTC Unibos Firman Manne, dan Wakil Direktur Bidang Sosialisasi LPPOM MUI Sulsel, drh Wahyu.