RAKYATKU.COM - Mubalig, Ustaz Rahmat Baequni telah ditetapkan tersangka penyebaran hoaks oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. Namun, atas beberapa pertimbangan, dia tidak ditahan.
Kuasa hukum Rahmat Baequni, Hamynudin Fariza menjelaskan beberapa pertimbangan penyidik sehingga tidak menahan tersangka.
Hamynudin mengatakan, tidak ditahannya Rahmat Baequni bukan penangguhan penahanan. Melainkan, respons penyidik atas surat yang diajukan kuasa hukum.
"Pertimbangan saya ya karena beliau ini ustaz. Kajian-kajiannya selalu ditunggu oleh jemaah ya. Kedua, dia merupakan tulang punggung keluarga, terus dia juga istrinya baru melahirkan, punya baby," ujar Hamynudin, Jumat (21/6/2019).
Dia menambahkan, penyidik tidak menahan Baequni juga dengan alasan diyakini tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi tindak pidana lain.
Baequni hanya dikenakan wajib lapor sepekan sekali sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pak ustaz wajib lapor seminggu sekali. Kalau wajib lapor tidak ada batasan. Biasanya sampai kalau perkaranya dilanjut ya sampai kejaksaan, kalau P21 ya lanjut sidang," ujarnya.
Sebelumnya, Rahmat Baequni ditetapkan tersangka karena dalam salah satu video menyebut bahwa ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal karena diracun.
Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jabar sejak diamankan pada Kamis malam (20/6/2019).
Baequni disangkakan dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yaitu UU ITE dan atau pasal 207 KUHP pidana.