RAKYATKU.COM - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) panen selama arus mudik. Tim dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan kecurangan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono mengatakan, pihaknya menemukan alat tambahan pada pompa ukur BBM.
Di salah satu SPBU di Indramayu, misalnya, tim menemukan rangkaian elektronik. Setelah diuji, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.
Karena tindakannya, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 25 huruf b jo dan Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU Metrologi Legal.
Pengelola SPBU di Indramayu, H Moko mengaku tidak mengetahui ada alat tambahan dalam mesim pompa ukur BBM miliknya.
"Saat itu saya beli mesin bekas dari Bogor. Saya tidak cek lagi, jadi sama sekali tidak mengetahui," kata Moko dikutip dari Radarcirebon.com, Jumat (21/6/2019).
Sementara pada dua SPBU di Kabupaten Subang dan Kabupaten Bekasi, tim menemukan alat tambahan yang dipasang.
Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar standar BKD.
Dengan demikian, masing-masing SPBU patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 1 jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU Metrologi Legal.