Jumat, 21 Juni 2019 18:07

Dendam, Pria Ini Kencing dan BAB di Tangki Air Tetangganya

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Seorang pria terekam BAB di tangki air tetangga.
Seorang pria terekam BAB di tangki air tetangga.

Warga di sebuah gedung apartemen di Taichung, Taiwan, menjadi berita utama ketika mereka melihat air mereka berbau busuk. Beberapa anggota keluarganya bahkan jatuh sakit dan menderita reaksi alergi.

RAKYATKU.COM, TAIWAN - Warga di sebuah gedung apartemen di Taichung, Taiwan, menjadi berita utama ketika mereka melihat air mereka berbau busuk. Beberapa anggota keluarganya bahkan jatuh sakit dan menderita reaksi alergi.

Rekaman CCTV dari atap gedung apartemen akhirnya mengungkap, salah seorang warga, seorang pria berusia 69 tahun, telah naik ke tangki air umum sambil memegang tas plastik.

Menurut Asia One, belakangan diketahui bahwa ia menggunakan tangki air untuk buang air kecil dan besar, juga untuk mandi.

Pria yang bermarga Lin itu, dilaporkan menyewakan rumahnya kepada perusahaan-perusahaan telekomunikasi, agar mereka memasang peralatan dan menghasilkan NTD12.000 (sekitar Rp5,4 juta) sebulan. 

Namun, tetangganya tidak menyadari bahwa ini sedang terjadi, dan kemudian mengajukan laporan ketika mereka mengetahui. Mereka meminta peralatan tersebut harus dilepas.

Kesal oleh tetangganya, Lin memutuskan membalas dendam dengan buang air kecil, buang air besar, dan mandi di tangki air umum di gedung apartemennya sebulan sekali, antara Juni 2017 dan Juli 2018.

Ini dikonfirmasi ketika sampel air menunjukkan kadar amonia yang tinggi. Tetangga kemudian melaporkan masalah ini ke polisi.

Belakangan diketahui bahwa selain mencemari pasokan air gedung apartemen, Lin juga merusak panel kontrol lift dan pipa air gedung tahun lalu pada 2018.

Selama kasusnya di pengadilan, Lin membela diri dengan mengatakan, minum air seni tidak mengancam jiwa. Tetapi hakim tidak setuju dengan dia, mengatakan, bahwa itu dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara 20 bulan dan didenda NTD160.000 (sekitar Rp73 juta).