Kamis, 20 Juni 2019 14:25

Pemkot Parepare Pasang 50 Alat Perekaman Pajak Online di Restoran, Terkoneksi ke KPK

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad.

Pemerintah Kota Parepare melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggenjot sektor pajak dan retribusi berbasis online

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggenjot sektor pajak dan retribusi berbasis online. Hal itu dilakukan dengan memasang alat perekaman di restoran-restoran yang ada di Kota Parepare.

Tak hanya terkoneksi dengan pemerintah kota, namun alat canggih berbasis IT tersebut juga dipantau langsung oleh KPK sebagai wujud program KPK dalam mengoptimalisasi PAD yang kerap mengalami kebocoran akibat ulah pelaku usaha "nakal".

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad mengatakan, saat ini pihaknya telah menempatkan 10 alat perekaman pajak online di 10 restoran. Berikutnya, 50 alat perekaman akan kembali menyasar 50 restoran lainnya.  

“Saat ini kita prioritaskan restoran dulu. Setelah itu kita juga akan pasang di hotel-hotel,” jelas Iwan yang ditemui usai membuka pelatihan tata kelola destinasi wisata di Hotel Bukit Kenari Parepare, Kamis (20/6/2019).

Alat "real time" ini, lanjut Iwan, dapat dipantau melalui smartphone dengan menggunakan aplikasi "text monitoring" milik KPK yang menunjukkan hasil secara real time. 

Pemasangan alat penerimaan pajak online yang dipasang Pemkot Parepare di restoran-restoran terkoneksi langsung melalui aplikasi bentukan KPK kerja sama pemerintah kota yang dinamai "text monitoring".

Aplikasi yang digunakan untuk memantau penerimaan pajak restoran berbasis online ini bertujuan untuk meminimalkan kebocoran PAD. Bahkan, restoran yang kerap “nakal” dengan mencabut alat perekaman yang terpasang di restorannya juga akan terpantau dalam aplikasi.

“Jadi kalau ada restoran yang ‘nakal’ yang sengaja mencabut alatnya, maka di aplikasi akan kelihatan berwarna merah sebagai tanda bahwa pemilik sengaja mencabut alatnya agar tidak ketahuan penerimaan pajak dari makanan yang dibayar oleh konsumen,” ujarnya.

Jika mendapati pelaku usaha atau restoran yang nakal, Pemkot Parepare tidak tanggung-tanggung untuk mencabut izin usaha. “Tentu kita berikan teguran dulu, dan jika masih tidak dipatuhi, maka pada akhirnya akan kita cabut izin usahanya,” tegas mantan Kepala Dinas Kominfo dan Kabag Humas Setdako Parepare ini.

Selain cara itu, Pemkot Parepare juga mengimbau kerja sama masyarakat agar meminta bill atau tagihan berupa struk pembelian kepada kasir. 

“Kita harus mengedukasi konsumen agar ketika melakukan pembayaran, sebaiknya meminta bill karena jika itu dilakukan berarti alatnya tidak dicabut dan ini masuk menjadi pendapatan daerah untuk membangun kota kita,” imbaunya.