Kamis, 20 Juni 2019 13:10

Kabur Setelah Perkosa Pacar, Pria Ini Mendekam di Penjara

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Setelah 4 bulan menjadi buronan, Amirudin, pelaku pemerkosaan akhirnya diringkus anggota Unit reskrim Polsek Cikupa.

RAKYATKU.COM - Setelah 4 bulan menjadi buronan, Amirudin, pelaku pemerkosaan akhirnya diringkus anggota Unit reskrim Polsek Cikupa.

Kanit Reskrim Polsek Cikupa, Iptu Ngapip Rujito mengatakan, aksi pemerkosaan yang dilakukan pada pertengahan Februari 2019, di rumah kontrakan pelaku di Kampung Cirewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kejadian berawal, setelah korban dan pelaku menghadiri pesta pernikahan kerabatnya di Lampung. Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, di Cikupa, korban tertidur. Saat itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya," kata Iptu.

Korban yang tak berdaya dan sempat berusaha melawan, akhirnya diperkosa pelaku sebanyak satu kali.

"Setelahnya korban diantarkan ke rumah kakaknya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang. Dari kejadian yang korban alami, kemudian korban melaporkan ke Polsek Cikupa guna proses lebih lanjut," ucap dia.

Ngapip mengaku sempat kesulitan, mengamankan pelaku yang berpindah-pindah tempat tinggal ke sejumlah daerah di Sumatera.

Kemudian berdasarkan informasi keluarga korban, bahwa pelaku sedang berlebaran ke rumah orangtuanya, di wilayah Lampung Timur. Pelaku berhasil diamankan Polisi.

"Dari info itu kami berangkat ke Lampung melakukan penangkapan, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Gunung Pelindung pelaku berhasil ditangkap yang kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Pelindung untuk diintrogasi," ujaranya dikutip Merdeka.

Berdasarkan hasil interogasi itu, pelaku lanjut Ngapip, mengakui perbuatannya yang telah tega melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Pelaku lanjut Ngapip, berdasarkan hasil interogasi itu, kabur ke Bekasi dan Palembang setelah melakukan hal bejat tersebut.

"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Cikupa, guna penyidikan lebih lanjut, kata dia.