Selasa, 18 Juni 2019 20:10

Kapolda Sulsel Hadiri Pembahasan RUU Permasyarakatan di Komisi III DPR

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel Hadiri Pembahasan RUU Permasyarakatan di Komisi III DPR

Komisi III DPR RI membahas  Rancangan Undang-Undang (RUU) pemasyarakatan di Provinsi Sulsel di The Rinra Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, Selasa (18/6/2019).

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi III DPR RI membahas  Rancangan Undang-Undang (RUU) pemasyarakatan di Provinsi Sulsel di The Rinra Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar, Selasa (18/6/2019).

Dalam pembahasan RUU permasyarakatan tersebut turut dihadiri lembaga negara seperti Polda Sulsel, Kejati Sulsel, PN Makassar, serta Kemenkunham Sulsel dan jajanannya untuk memberikan masukan kepada komisi III terkait RUU permasyarakatan itu. 

Ketua rombongan Komisi III DPR RI  Erma Suryani Ranik dari Fraksi Partai Demokrat  berharap RUU Pemasyarakatan dapat segera Di rampungkan setelah meminta pandang dari lembaga negara di Sulsel. 

"Kami sangat beraharap RUU ini bisa selesai dalam masa periode 2014-2019 supaya tidak menjadi beban untuk periode selanjutnya. Ada dua RUU yang menjadi fokus komisi III, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan," katanya.

Kakanwil Kemenkunham Sulsel, Priyadi mengatakan situasi dan kondisi di Lapas dia Rutan yang ada di Sulsel selalu Over kapasitas. Seharusnya kapasitasnya 5. 773 orang namun dihuni hingga 11.026 orang,

Kondisi tersebut dianggapnya  melanggar sejumlah hak-hak dasar warga binaan. Menurutnya warga binaan Lapas-Rutan di Sulsel juga membutuhkan pemenuhan hak berupa pendidikan dan kesehatan.

"Komisi III DPR RI lebih memperhatikan persoalan itu. Termasuk melahirkan Undang-Undang yang memungkinkan kerja sama dengan kementrian terkait, " tutupnya.