Selasa, 18 Juni 2019 16:28

DPRD Makassar Soroti Pemagaran Akses ke Masjid di Jalan Pengayoman

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rahman Pina.
Rahman Pina.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar menyikapi pemagaran masjid di Jalan Pengayoman Blok F1. 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota Makassar menyikapi pemagaran masjid di Jalan Pengayoman Blok F1. 

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Rahman Pina, mengatakan tindakan menghalangi orang melakukan ibadah tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. 

"Ada aksi sepihak oleh orang tertentu dengan menutup dengan cara membangun pagar di salah satu masjid di belakang Dinas Sosial Provinsi. Itu keliru," ungkap Rahman Pina, Selasa (18/6/2019).

Lahan tersebut pernah menjadi lahan untuk fasilitas umum. Namun, saat ini lahan tersebut sedang bersengketa dan sementara diproses hukum. 

"Sampai sekarang itu masih fasum Pemkot walau sementara masih dalam proses hukum. 
Akses menutup jalan ke masjid tak bisa dibenarkan dan Pemkot harus tegas untuk membongkar pagar tersebut," tambahnya.

Rahman Pina menyebut, diharapkan dengan kesadaran sendiri orang yang memasang pagar agar melakukan pembongkaran sendiri dan kembali seperti biasa. Meski akses jalan ke masjid ada, Rahman Pina mengatakan orang tak bisa melakukan ibadah karena tempat parkir di pagar.

"Pihak kecamatan dan Satpol PP tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut. Persoalan siapa yang punya, itu persoalan hukum. Tapi menghalangi orang ibadah itu tak dibenarkan. Siapa pun melakukan pemagaran harus dituelusuri," tambahnya.

Sebelumnya, puluhan pengurus Karang Taruna Sulsel menyambangi kantor DPRD Makassar. Mereka mendesak anggota legislatif untuk mengabil tindakan atas pemagaran lahan parkir Masjid Al Mu'awanah Sosial.

Sekretaris Karang Taruna Sulsel, Zainal Arifin, mengatakan, pemagaran lahan yang dilakukan orang yang menyebut dirinya pemilik parkir tersebut harus diselesaikan. Sebab, lahan itu sudah puluhan tahun difungsikan sebagai fasum. 

Lahan itu, lanjutnya, diketahui sudah menjadi hak milik Pemkot Makassar. Hal ini berdasarkan data penyerahan lahan oleh PT Timur Ramah pada 1986.

"Fasilitas parkir jemaah masjid yang diganggu. Ini yang jadi soal. Apakah pemagaran seperti itu bisa langsung dilakukan. Jangan sampai ada bentrokan," kata Zainal Arifin.