Minggu, 16 Juni 2019 14:58

5 Komisioner KPU Palembang Tersangka, Ini Pembelaan KPU Sumsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah
Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah

Lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Penyebabnya, mereka tidak menggelar pemungutan suara ulang atau lanjutan.

RAKYATKU.COM - Lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka. Penyebabnya, mereka tidak menggelar pemungutan suara ulang atau lanjutan.

Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah mengatakan, penetapam tersangka berawal dari laporan Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik pada 22 Mei 2019. 

Dalam laporan tersebut, Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan lima komisioner KPU sebagai tersangka. Mereka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB, dan SA. 

"Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang," tutup Didi.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara menambahkan, kelima tersangka tersebut diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

"Bawaslu merekomendasikan untuk melaksanakan pemilihan suara umum atau PSU dan pemilihan suara susulan pada pemilu serentak 2019," ujarnya.

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polresta Palembang sudah mengorek informasi dari kelima tersangka. Pemeriksaannya sendiri dilakukan Jumat (14/6/2019).

"Kita juga memeriksa 20 orang saksi tambahan yang merupakan saksi ahli," katanya.

Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Pemilihan Susulan (PSU) di Kota Palembang tidak digelar.

Seperti di TPS 38, di Jalan Prajurit Kemas Ali, Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 2 Palembang Sumsel.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi mengatakan bahwa dugaan pihak kepolisian yang menyebut KPU Palembang tidak melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sehingga menyebabkan warga kehilangan hak suara adalah tidak tepat.

"Bawaslu mengusulkan PSL di 60 TPS, lalu diputuskan KPU Palembang 15 TPS, 45 sisanya tidak dilaksanakan karena memenuhi syarat, maka putusan itu sesuai prosedur penyelenggaraan pemilu, jadi tidak ada niat menghilangkan hak suara," ujar Hepriyadi.

Menurut Hepriyadi, PSL dilaksanakan jika TPS bersangkutan mengusulkan diri, ada pun jika usulan tersebut rekomendasi Bawaslu maka KPU Palembang menjadikannya pertimbangan mengenai kelengkapan syarat, tidak ada kewajiban untuk diikuti.

PSL tidak dilaksanakan di TPS yang direkomendasi Bawaslu karena masyarakat di TPS tersebut enggan memilih lagi atau memang sudah selesai mencoblos meskipun hanya separuh dari DPT.

Dengan demikian pelaksanaan PSL sebetulnya bukan kehendak KPU sendiri, kata dia, sehingga unsur peradilan tidak cukup.

Ia juga menegaskan kasus tersebut tidak mengubah hasil pemilu, dan pihaknya memandang status tersangka KPU Palembang adalah risiko pemilu sebagai penyelenggara.

"Semoga Allah menunjukkan mana yang benar dan salah," kata Hepriyadi.