RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meningkatkan kasus dugaan suap Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK pembangunan saluran irigasi di Kabupaten Bulukumba ke tahap penyidikan.
"Kemarin kasus DAK Bulukumba sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada wartawan, pada Jumat (14/06/2016).
Katanya, setelah statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, proses selanjutnya penyidik akan menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak sebagai saksi-saksi yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.
"Sebelumnya saat penyelidikan, sudah ada puluhan pihak terkait yang diambil keterangannya," katanya.
Diantaranya yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya yaitu, rekanan proyek, Inspektorat, Dinas PUPR, hingga Bupati Bulukumba, A Sukri Sappewali.
Diketahui, kasus suap berjumlah Rp 4,9 M ini bermula ketika salah seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Bulukumba, Andi Ichwan, membocorkan tentang dugaan korupsi proyek irigasi, di akun Facebook milik pribadinya.
Tidak hanya itu ia juga menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.
Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar. Pada proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara beberapa pihak.