RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Polres Bulukumba masih menyelidiki video mesum sepasang pelajar yang ramai beredar di media sosial.
Video pendek berdurasi 30 detik itu dilakukan dua orang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Adegan laiknya suami istri tersebut, dilakukan dalam ruangan kelas. Sepasang pelajar tersebut belakangan diketahui berinisial AM dan WA.
Sejak Kamis (13/6/2019), polisi telah mengumpulkan bukti-bukti atas video mesum "Janganko Kasi Nyala Blitz-nya" tersebut dengan mendatangi SMK tersebut. Apa hasilnya?
"Video tersebut sudah diketahui oleh pihak sekolah pada April 2019 lalu. Saat itu, wali kelas melakukan sidak handphone," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra kepada awak media, pada Jumat (14/6/2019).
Dari hasil sidak handphone itu oleh pihak sekolah, lanjut Bery, ada 20 ponsel siswa yang disita dan selanjutnya diserahkan ke guru Bimbingan Konseling (BK). Dari situlah, video mesum itu ditemukan di ponsel milik AM.
Karena melanggar tata tertib sekolah, kedua siswa tersebut dikeluarkan, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan dengan wali murid. Kedua pelakon dalam video tersebut, diketahui merupakan teman sekelas.
Pihak sekolah telah mengeluarkan kedua pelajar itu sejak April lalu. Namun, video itu baru ramai tersebar pada 13 Juni 2018.
Polisi kini sedang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap akun yang menyebar video mesum itu di media sosial.
AKP Berry mengimbau kepada masyarakat, khususnya warganet Bulukumba untuk tidak membantu penyebaran video tersebut. Ada pasal pidana yang mengancam kalau terbukti membantu penyebarannya.
"Pasal hukumannya tinggi loh, jadi jangan sampai karena tindakan yang bisa dibilang kecil, hanya membagikan, tapi menimbulkan dampak yang besar, kalau pun videonya sudah terlanjur ada, dihapus sajalah daripada merugikan anda sendiri," kata Berry.
Berry menegaskan jika pelaku penyebaran video tersebut bisa dijerat hingga 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Seperti yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Bagikan hal yang baik sajalah, kita semua harus bijak dalam menggunakan Media Sosial, bagikan hal yang bermanfaat bagi masyarakat luas," pungkasnya.