RAKYATKU.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 yang berlangsung di Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019).
Agenda sidang perdana adalah pembacaan pokok permohonan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.
"Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK sudah dimulai. Sampai menjelang salat Jumat pembacaan pokok permohonan belum selesai. Tapi beberapa catatan penting tentang background dan prospek sudah bisa dikemukakan. Intinya, Alhamdulillah, semua berjalan baik," kicau Mahfud MD sebelum Majelis hakim MK menskorsing sidang gugatan Pilpres 2019 untuk pelaksanaan ibadah Salat Jumat.
Menurut Mahfud, sidang perdana berlangsung tanpa kejutan. Dalam artian, Prabowo maupun Sandi tak hadir.
"Sidang berlangsung biasa, tidak tegang dan tidak ada kejutan. Suasana ini tercipta, antara lain karena pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan juga BPN) tidak hadir dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum yang dikomandani oleh BW. Beda dengan tahun 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar," lanjut @mohmahfudmd.
Dalam pembacaan pokok permohonan, hal menarik oleh Mahfud adalah hampir seluruh permohonan mengarah ke soal kualitatif alias kecurangan.
"Adu data C1 yang dulu dijanjikan kini tidak lagi ada. Beberapa kontainer form yang dibawa KPU untuk adu data tampaknya tak perlu dibuka karena Pemohon tidak membawa data form yang akan diadu dengan data KPU. Fokusnya kecurangan," ulasnya.
Menurutnya, Tim Hukum Prabowo-Sandi cukup cerdik memfait-accompli dan mengarahkan sidang agar memeriksa kecurangan (kualitatif).
"Mereka mengutip Yusril, Jimly, Saldi, Arief, saya dll yang mengatakan bahwa MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif," cuitnya lagi.
Dengan demikian, paling dinanti dalam sidang tersebut adalah Pemohon dapat membuktikan dugaan kecurangan TSM. Begitupun dengan pihak Termohon maupun Terkait dapat membuktikan bahwa kecurangan-kecurangan yang dituduhkan tidak benar adanya.
Ada dua kesimpulan awal yang dapat ditarik oleh Mahfud MD dalam sidang tersebut.
"1) Sengketa hasil Pilpres 2019 secara kuantitatif (numerik) sudah selesai karena Paslon 02 tidak membawa data yang bisa diadu dengan data KPU di MK. Tak ada sengketa hasil perhitungan (angka) resmi kecuali bumbu-bumbu. 2) Sidang di MK tinggal pembuktian kualitatif tentang kecurangan TSM," demikian Mahfud MD.