Kamis, 13 Juni 2019 17:46

Satpol PP Bone Tutup Warkop KPK

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone mendatangi sejumlah tempat usaha berupa warkop yang diduga tidak memiliki izin usaha.

RAKYATKU.COM, BONE - Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone mendatangi sejumlah tempat usaha berupa warkop yang diduga tidak memiliki izin usaha.

Seperti yang dilakukan di Warkop Klinik Pecinta Kopi (KPK) Jalan Beringin Watampone lantaran diduga selama setahun beroprasi belum meimliki izin usaha, pada Kamis (13/6/2019).

Kasi Trantib Satpol PP A, Baharudin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa warkop tersebut melanggar perda nomor 3 yatu menggunakan fasilitas umum yaitu bahu jalan dan sudah diberikan teguran.

"Kedatangan kami hari ini kami melihat apakah masih ada aktivitas setelah kemarin diberikan teguran, ternyata masih ada aktivitas makanya kami menyampaikan jangan ada aktivitas lagi sebelum mengantongi izin," ujar A Baharuddin.

Diketahui, warkop KPK tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan belum memiliki izin usaha serta juga tidak memberikan retribusi ke Dispenda.

"Pemerintah Kabupaten Bone tidak melarang warganya untuk mendirikan usaha namun harus tetap bersabar dengan regulasi yang ada," tambahnya.

Selain itu, pihak Satpol PP telah mendata sejumlah gerobak kuliner yang berada di beberapa titik yang menggunakan bahu jalan.