RAKYATKU.COM, GOWA - Dua remaja pelaku pengrusakan salah satu rumah di BTN Bumi Somba Opu, Kelurahan Mawang, Kabupaten Gowa, kini mendekam di sel Polsek Somba Opu.
Aksi anarkis ini lantaran gagal mengambil buah mangga di rumah tersebut pada Kamis (6/6/2019) pukul 16.00 Wita.
Pelaku berinisial IW alias Illang (20) yang berperan pelempar dan MIJ alias Anda (21) sebagai otak pelaku kasus pengrusakan. Keduanya kala itu dipengaruhi akibat konsumsi minumam beralkohol.
Awalnya, pelaku mengambil batu yang ada disekitar dipinggir jalan untuk melempar buah mangga yang berada di pekarangan rumah korban. Saat pelaku tengah beraksi, mereka tepergok oleh pemilik rumah.
Bukannya meminta, pelaku justru mengeluarkan statement yang bersifat menantang pemilik rumah.
"Siapa yang marah kalau saya mengambil mangga?" ucap salah satu pelaku dalam ekspose kasus di Polsek Somba Opu, pada Kamis (13/6/2019).
Pemilik rumah tidak terima atas ucapan tersebut hingga memarahi pelaku.
"Pelaku pun mengambil batu yang berada di pinggir jalan selanjutnya melakukan pelemparan terhadap rumah korban secara berulang-ulang sehingga rumah beberapa bagian rumah korban mengalami kerusakan," kata Kapolsek Somba Opu, AKP Syafei Rivai.
Kasus ini lalu dilaporkan ke kepolisian. Polisi mengamankan barang bukti berupa setengah karung goni batu kali, beberapa pecahan kaca jendela, dan 2 buah botol kosong bekas minuman keras merk Topi Raja.
Polisi lalu bergerak dan menciduk kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku tersebut dipersangkakan Pasal 170 (1) ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.