Selasa, 11 Juni 2019 19:57

Ini Poin Pelanggaran Prof Andalan yang Diserahkan Tim Hak Angket DPRD Sulsel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kadir Halid. Dok
Kadir Halid. Dok

Tim pengusul hak angket pemerintahan Prof Andalan telah menyerahkan draft berkas dugaan pelanggaran gubernur Sulsel kepada Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tim pengusul hak angket pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) telah menyerahkan draft berkas dugaan pelanggaran gubernur dan wakil gubernur Sulsel tersebut kepada Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, Selasa (11/6/2019).

Lantas apa isi berkas tersebut? Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Kadir Halid sedikit membocorkan.

Menurut Kadir, poin-poin dugaan pelanggaran Prof Andalan dalam berkas tersebut mengacu pada tiga undang-undang. Masing-masing UU Aparatur Sipil Negara (ASN), UU tentang Pemerintahan Daerah, serta UU tentang Administrasi Pemerintahan.

"Termasuk di dalamnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub)," ungkap Kadir saat ditemui Rakyatku.com di Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (11/6/2019).

Namun, ketua Komisi E DPRD Sulsel itu enggan membeberkan secara rinci poin per poin yang ada dalam berkas yang saat ini ada ditangan Roem tersebut.

"Yang pasti salah satu poinnya itu adalah serapan anggaran yang minim serta sejumlah kebijakan-kebijakan yang melanggar aturan,” pungkasnya.