RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Sidang kasus pembunuhan Syahrul (23) dengan agenda mendengar kesaksian saksi, berakhir ricuh, Selasa (11/6/2019).
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba yang terletak di Jalan Kenari No. 5 Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, rusak parah.
Massa yang berasal dari keluarga korban pembunuhan melampiaskan kemarahannya setelah dihalau pihak kepolisian saat berusaha memukul terdakwa yang baru saja mengikuti sidang.
Sejumlah fasilitas, seperti jendela kaca, air conditioner, dan pintu kaca Pengadilan Negeri Bulukumba rusak. Pecahan kaca juga banyak berhamburan di lantai.
Kejadian bermula pada pukul 13.50 Wita saat terdakwa diantar menuju mobil tahanan. Keluarga korban yang berjumlah 50 orang sudah menunggu di luar. Mereka berusaha melakukan penganiayaan terhadap terdakwa.
Saat itu, aksi mereka dapat dihalau oleh petugas pengamanan. Tidak terima dihalau, keluarga korban lantas melampiaskan kemarahannya dengan merusak fasilitas kantor PN Bulukumba.
Saat ini, petugas keamanan dari pihak kepolisian dan TNI, masih berjaga di kantor PN Bulukumba.
Pihak Pengadilan Negeri Bulukumba juga belum memberi keterangan atas kejadian ini.
Diketahui, pada Jumat (1/3/2019) lalu, Syahrul menjadi korban pembunuhan oleh 4 orang tersangka yaitu, Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28). Keempatnya melakukan pembunuhan berencana di gerbang Kota Bulukumba.
Unit Reskrim Polres Bulukumba, telah menggelar rekonstruksi di Aula Mapolres Bulukumba, Kamis (28/3/2019). Saat itu berlangsung hingga malam. Pelaku memeragakan 25 adegan.
Dalam proses rekonstruksi, terungkap pembunuhan ini bermotif balas dendam. Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.