Selasa, 11 Juni 2019 15:42

Ribut-ribut Soal Posisinya di Bank, Ma'ruf Amin Bilang Begini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ma'ruf Amin. Ist
Ma'ruf Amin. Ist

Status KH. Ma'ruf Amin di dua bank syariah kembali diungkit Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RAKYATKU.COM - Status KH. Ma'ruf Amin di dua bank syariah kembali diungkit Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga dalam perbaikan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait hal tersebut, Ma'ruf menegaskan posisinya hanya sebagai dewan pengawas di 2 bank syariah bukan karyawan.

"Iya, DPS. Dewan pengawas syariah kan bukan karyawan," kata Ma'ruf Amin, Selasa (11/6/2019).

Adapun yang dipersoalkan tim hukum Prabowo-Sandi adalah posisi Ma'ruf di BNI Syariah dan Mandiri Syariah. Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma'ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut.

Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan syarat pendaftaran pasangan capres-cawapres. Ma'ruf tidak mencentang mundur sebagai pengurus BUMN.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sudah merinci soal UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Tak hanya itu, TKN Jokowi-Ma'ruf menilai Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. Itu lantaran pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance. Dengan demikian tidak ada penyertaan modal negara secara langsung.

"Bukan, dan itu bukan BUMN juga. Itu anak perusahaan," tegas Ma'ruf dikutip Detikcom

TKN Jokowi-Ma'ruf juga telah menegaskan posisi Ma'ruf Amin berbeda dengan direksi, komisiaris atau karyawan Bank Mandiri dan Bank BNI, yang mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara.