Kamis, 06 Juni 2019 12:38

JKN-KIS Berlaku Bagi Peserta Mudik Luar Daerah

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
JKN-KIS Berlaku Bagi Peserta Mudik Luar Daerah

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy E L Borotoding mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat mengakses layanan kesehatan k

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, dr Greisthy E L Borotoding mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat mengakses layanan kesehatan ketika bepergian mudik lebaran tahun 2019. 

"Peserta yang mudik ke luar daerah tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) daerah setempat yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tuturnya.

Menurutnya, untuk Fasilitas Kesehatan seperti Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan yang berada di luar wilayah, juga memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan, atau peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar jam operasional FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Kami tetap memberi pelayanan kesehatan dimulai dari H-7 hingga H+7 lebaran 1440 H ini. Tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung peserta JKN-KIS saat mudik lebaran. Selama peserta mengikuti prosedur yang sesuai dengan ketentuan, maka peserta akan tetap dijamin dan dilayani dan fasilitas kesehatan dilarang memberlakukan iur biaya,” tuturnya. 

Deputi Wil Sulselbartramal, dr Donni Hendrawan menghimbau peserta yang mudik lebaran  untuk selalu membawa kartu JKN-KIS dengan status aktif. Peserta juga dapat mencari informasi mengenai layanan BPJS Kesehatan saat mudik lebaran dengan menginstal Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat diunduh secara gratis di Google PlayStore atau AppStore.

Aplikasi tersebut menyediakan fasilitas yang dapat diakses oleh peserta, diantaranya telepon penting, kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi penting dan beragam media sosial yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

“Penting bagi peserta JKN-KIS yang ingin mudik untuk memastikan membawa kartu JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Nantinya dengan kartu tersebut, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP di wilayah tersebut dan ke rumah sakit apabila peserta memerlukan rujukan,” jelasnya. 

Selama libur lebaran 1440 H, peserta bisa menghubungi layanan informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam 7 hari, atau dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN yang dapat memberikan informasi mengenai pengaduan, konsultasi kesehatan, mendapatkan pelayanan administrasi peserta JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU dan PBI APBN anak pertama sampai dengan anak ketiga serta mengetahui perhitungan denda pelayanan.