Rabu, 05 Juni 2019 04:30

Bawa Samurai, Perampok Bawa Perhiasan Seharga Rp1 Miliar

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bawa Samurai, Perampok Bawa Perhiasan Seharga Rp1 Miliar

Enam perampok bertopeng yang dipersenjatai dengan pedang samurai melarikan diri dengan perhiasan seharga RM900.000 (S $ 300.000) setelah merampok sebuah SUV di Jalan Jelawat.

RAKYATKU.COM - Enam perampok bertopeng yang dipersenjatai dengan pedang samurai melarikan diri dengan perhiasan seharga RM900.000 atau setara Rp1 miliar setelah merampok sebuah SUV di Jalan Jelawat.

Central Seberang Prai OCPD Asst Comm Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid mengatakan para perampok melarikan diri dengan perhiasan 5kg setelah merampok seorang manajer penjualan toko emas dan rekannya, yang merupakan pengemudi kendaraan, sekitar pukul 10.30 Senin (3 Juni).

"Sedan putih yang diparkir di tepi jalan di Jalan Jelawat tiba-tiba melaju ke jalan ketika SUV itu lewat. Itu kemudian menginjak rem, menyebabkan SUV menabrak sedan. Empat pria bertopeng bersenjatakan pedang samurai kemudian keluar dari kendaraan.

"Melihat ini, manajer penjualan dengan cepat memerintahkan rekannya untuk mundur, tetapi SUV mereka diblokir oleh truk pickup," kata ACP Nik Ros.

"Dua pria bertopeng bersenjatakan pedang samurai kemudian keluar dari truk pickup dan melanjutkan untuk menghancurkan jendela SUV.

"Para perampok menarik para korban keluar dari tempat duduk mereka, mengambil tas mereka, dan melarikan diri dengan SUV mereka.

"Para korban mengklaim beberapa perhiasan senilai 5kg sekitar RM900.000 disimpan di bagasi SUV," tambahnya, dikutip dari Asia One, Rabu (5/6/2019).

Pengemudi SUV mengalami luka ringan dalam serangan itu.

ACP Nik Ros menambahkan bahwa tempat kejadian adalah daerah sepi, sekitar 300 meter dari toko tukang emas.

"Manajer penjualan dan rekannya telah memberi tahu atasan mereka bahwa mereka menuju Jitra, Kedah, untuk urusan bisnis.

"Polisi mendapatkan rekaman CCTV dari kamera terdekat selain memeriksa catatan karyawan dan faktur bisnis perusahaan selama satu bulan terakhir," tambah ACP Nik Ros.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Bagian 394 dari KUHP untuk perampokan.