RAKYATKU.COM - Mantan Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri, Said Agil Husin Al Munawar ditunjuk menjadi khatib salat Idulfitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan, Said Agil sekaligus akan menjadi imam salat Idulfitri di masjid termegah di Indonesia tersebut.
Said Agil saat ini merupakan guru besar Ilmu Tafsir dan Hadis UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Profesor asal Palembang berusia 65 tahun itu pernah menjadi Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004. Saat itu, presidennya Megawati Soekarnoputri.
Dia pernah menjadi rektor Institut Agama Islam Jami'at Khaer, ketua program studi Tafsir-Hadis Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah, dan direktur Program Pascasarjana IAIN Syarif Hidayatullah.
Said Agil adalah satu di antara menteri agama sempat bikin heboh. Semasa menjadi menteri agama, pada awal Agustus 2002, ia menyuruh orang melakukan penggalian di komplek prasasti Batutulis.
Ia meyakini, konon berdasarkan petunjuk dalam mimpi, bahwa di bawah prasasti tersebut tersimpan emas harta karun peninggalan zaman Prabu Siliwangi yang dapat digunakan untuk membayar seluruh utang negara sebesar hampir Rp1.500 triliun atau setara dengan 10.000 truk emas batangan.
Protes dari kalangan arkeologi tidak ditanggapi. Setelah dilakukan penggalian selama dua minggu di bawah pengawasan Agil, penggalian dihentikan dan hanya menghasilkan jejak galian tanah sepanjang lima meter, lebar satu meter, dan kedalaman dua meter tanpa secuil logam pun apalagi emas.
Setelah berita penggalian itu menyebar, demonstrasi dan kecaman datang dari masyarakat luas dan menghendaki Agil untuk mengundurkan diri dan posisi menteri. Namun, Agil tetap bertahan pada posisinya hingga berakhir masa tugasnya.
Selanjutnya, pada 7 Februari 2006, Said Agil divonis hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis lima tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 19 April 2006 memperberat vonis Said menjadi tujuh tahun penjara.
Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil lima tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.
Pada akhirnya, Said Agil hanya menjalani hukuman sekitar dua tahun. Dia menghirup udara bebas pada sekitar Mei 2008.
