RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengingatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Makassar menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Basdir, mengatakan, larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik ini bukan hal baru. Namun, perlu ada pengulangan pesan agar tidak ada yang melakukan pelanggaran.
"Saya kira pemerintah kota sudah mengetahui ini, jadi kami kembalikan saja. Tapi perlu diingatkan lagi bahwa mobil dinas itu digunakan untuk urusan dinas atau jam kerja. Jadi kalau mobil dinas digunakan untuk kerja itu tidak masalah. Masalah jika digunakan untuk mudik," ungkap Basdir.
Basdir juga menyebut alasan tak ada tempat simpan/parkir tak bisa jadi alasan pembenar untuk menjadikan kendaraan dinas sebagai angkutan mudik. Kendaraan atau mobil dinas bisa diparkir di halaman kantor DPRD Kota Makassar ataupun di kantor Balaikota Makassar.
"Tinggal pilih mau parkir dimana saat mudik," tambahnya.
Tak hanya mengingatkan Pj Wali Kota untuk melarang, ASN ataupun pegawai diharapkan memiliki kesadaran pribadi untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk hal ang tidak semestinya. Pasalnya mudik bukan bagian dari perjalanan atau tugas dinas.
"Harus juga memiliki kesadaran pribadi. Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk urusan pribadi atau mudik lebaran," ucapnya.