RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lembaga Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi mencatat kasus mandek yang ditangani oleh Kejati Sulsel terus bertambah dari tahun ke tahun.
Tahun 2017 ada sebanyak 30 kasus yang mandek kemudian tahun 2018 bertambah jumlahnya menjadi 33 kasus, 24 kasus penyelidikan dan sembilan kasus penyidikan.
Peneliti ACC Anggareksa mengatakan, ini merupakan prestasi yang sangat buruk dialami oleh Kejati Sulsel, harusnya setiap tahun kasus mandek mengalami penurunan namun ini malah bertambah.
"Tentu saja kinerja buruk, kejati itu tugasnya menyelesaikan kasus bukan menumpuk kasus dan jaksa-jaksa di kejati saya yakin adalah orang-orang yang sudah sangat berpengalaman dalam menangani kasus tapi kenapa tidak diselesaikan," tegas Anggareksa.
Sementara itu, Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun menilai Kejati Sulsel tidak serius menangani beberapa kasus sehingga kasus tersebut hanya disimpan di meja tanpa ada usaha untuk menyelesaikannya
"Kami menilai ada ketidakseriusan penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulsel untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi di Sulsel, dan ini merupakan preseden yang buruk," tutupnya