Kamis, 30 Mei 2019 19:44

Modus Pinjam Buat Beli Rokok, Motor Teman Dicuri kemudian Dijual

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda berinisial YU (25) dan S (22) di rumahnya Desa Alue Rambong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/5/2019). 

RAKYATKU.COM, ACEH UTARA - Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda berinisial YU (25) dan S (22) di rumahnya Desa Alue Rambong, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/5/2019). 

Keduanya mencuri sepeda motor milik temannya yang baru dikenal, Farir (24) warga Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Kasus bermula saat kedua pemuda itu mengajak korban makan malam di Keude Panton Labu, Senin (27/5/2019). 

“Antara korban dan pelaku ini baru kenal, baru berteman. Setelah makan malam di Panton Labu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau beli rokok. Sejak saat itu, dia tak pernah kembali menemui korban yang ditinggal di warung makan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah, Kamis (30/5/2019).

Mengetahui dua teman barunya tidak kembali, korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.  

Polisi kemudian mencari keberadaan pelaku dan saat ditangkap sepeda motor jenis Vario 150, dengan nomor polisi BL 3821 telah dijual tersangka pada orang lain. 

“Saat ditangkap YU ini bersama S. Keduanya kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan. YU mengaku sepeda motor telah dijual ke orang lain. Sisa uang jual sepeda motor itu Rp 1.671.000 dan tiga handphone telah dijadikan barang bukti. Ini dia sudah ditahan di Mapolres untuk penyidikan lanjutan,” terangnya. 

Sumber: Kompas.com