RAKYATKU.COM, MATARAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie, diamankan.
Dilansir dari Detik yang memantau langsung di lokasi, empat penyidik KPK keluar dari gedung Kanim Mataram, malam tadi, Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 22.15 Wita. Mereka keluar dengan membawa dua koper dan dua kotak kardus.
Empat penyidik KPK yang dikawal aparat kepolisian itu, enggan memberikan komentar. Setelah dua koper dan dua kardus dimasukkan ke salah satu mobil, mereka masuk ke mobil lainnya.
Penggeledahan Kanim Mataram digelar sejak siang kemarin sekitar pukul 14.30 Wita. Selain di Kanim Mataram, KPK menggeledah kantor pihak swasta di NTB.
Penggeledahan tersebut, merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka.
Tiga orang yang dimaksud adalah Kurniadie selaku Kakanim Imigrasi Mataram, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Mataram Yusriansyah Fazrin, serta Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.
Liliana diduga memberi suap, guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Yusriansyah Fazrin. KPK menyebut nilai suap itu Rp1,2 miliar.