Rabu, 29 Mei 2019 19:08

Divonis 5 Bulan Penjara, Tiga Muncikari Vanessa Angel Bebas 4 Juni

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ist.
Ist.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada ketiga ???????muncikari kasus prostitusi online Vanessa Angel.

RAKYATKU.COM - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara pada ketiga muncikari kasus prostitusi online Vanessa Angel.

Ketiga muncikari itu adalah Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Tentri Novanta, dan Endang Suhartini alias Siska.

Sidang putusan terhadap ketiganya berlangsung secara terpisah. Sidang putusan untuk Nindy dipimpin oleh ketua majelis hakim Dwi Purwadi, sedangkan sidang Tentri dan Endang dipimpin ketua majelis hakim Anne Rusiana.

Meski begitu, para hakim satu suara menilai mereka terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selain vonis kurungan, ketiga muncikari juga dihukum denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan tau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim Dwi Purwadi.

Ketiga muncikari dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima atas putusan vonis oleh majelis hakim. Nindy dan Siska tampak menangis saat menyalami sejumlah hakim dan jaksa. 

Sementara itu, kuasa Siska, Frangky Desima Waruwu mengatakan, kliennya bersama Nindy dan Tentri bisa bebas dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur pada tanggal 4 Juni mendatang. 

"Bebaslah, tanggal 4 (Juni) keluar," ungkap Franky dikutip laman Kumparan, Rabu (29/5/2019).

Mendengar hal tersebut, Siska mengaku senang lantaran bisa berlebaran di rumah. Kendati demikian, ia juga berharap Vanessa dapat menerima nasib yang sama. 

"Aku bahagia banget, seneng banget, akhirnya terbukti kalau aku enggak bersalah. Aku akan lebih baik lagi. Vanessa bebaslah, Vanessa enggak salah," terang Siska.