RAKYATKU.COM, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengimbau kepada seluruh Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kabupaten Gowa untuk tidak menambah hari libur diluar waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Imbauan tersebut berdasarkan surat edaran tanggal 28 Mei 2019 nomor 800/376/2019.
Adnan Purichta Ichsan mengatakan, bagi ASN yang menambah hari libur pasca hari libur Lebaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
"Sanksinya jelas sesuai dengan UU yang disampaikan oleh Menpan-RB kepada kita. Karena kan sudah ditetapkan hari Senin tanggal 10, seluruh jajaran ASN sudah masuk kerja. Jadi pada saat itu juga kita upacara dan saya langsung yang pimpin upacara," tegasnya.
Selain itu, Adnan juga saat ini masih menunggu surat edaran dari pusat terkait ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik selama cuti bersama. Hal itu dikarenakan, kendaraan dinas tersebut diperuntukkan hanya untuk kegiatan operasional saja.
"Kita tunggu edaran dari pusat. Kalau pusat melarang jajaran ASN menggunakan randis di daerah saat mudik, pasti akan kita tindak lanjuti. Tapi saya akan cek dulu di Sekretaris Kabupaten karena sampai saat ini belum ada di meja saya," bebernya.