RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP), Andi Hasdullah dan Kepala Sekretariat KI, Badaruddin melakukan audiens ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, Rabu (29/5/2019).
Ketua KI Pahir Halim yang hadir bersama komisioner Aswar Hasan, Kadir Patwa, Andi Muh Ilham dan St Radiah Tanrere diterima Sekprov Sulsel, Abdul Hayat, di Ruang Rapat Sekprov Sulsel.
Dalam kesempatan itu, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim menjelaskan keberadaan, peranan dan kerja-kerja KI. Menurutnya, era keterbukaan informasi kini sudah menjadi tuntutan. Masyarakat semakin kritis dan menginginkan transparansi. Khususnya terhadap jalannya roda pemerintahan.
Sehingga cukup banyak yang mengajukan permohonan informasi, khususnya terkait tata kelola pemerintahan. Jika dalam proses permohonan informasi, masyarakat menemukan kendala, bisa mengajukan persoalan tersebut kepada Komisi Informasi.
Pahir mengatakan Komisi Informasi sudah bekerja maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut sengketa informasi.
Disamping itu, ia juga menegaskan, bahwa dalam transparansi informasi ada dua jenis informasi di dalam pemerintah, yakni informasi yang bisa diberikan, dan yang dikecualikan.
"Di sinilah peran KI memberikan fasilitasi terhadap masyarakat. Posisi KI bukan bagian dari pemerintah namun tidak pernah lepas dari pemerintah," kata Pahir.
Dia juga melaporkan bahwa masa kerja Komisioner KI periode 2015-2019 sudah akan berakhir 5 Agustus 2019 mendatang. Saat ini pihaknya sedang melakukan proses rekrutmen untuk periode selanjutnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengapresiasi kerja-kerja KI dalam mendukung hadirnya pemerintahan yang terbuka dan transparan.
"Ciri negara yang kuat itu adalah yang open, transparan," kata Abdul Hayat.
Menurut dia, kerja-kerja KI hampir sama dengan ombudsman yang mengawal pemerintahan agar berjalan lebih efektif dan maksimal.
Ia berharap, ke depan KI Sulsel bisa lebih memaksimalkan perannya. Apalagi, Gubernur HM Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sejak awal pemerintahannya selalu menekankan transparansi dan open goverment.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama ex officio menjelaskan, selama ini sistem pengajuan permohonan informasi dari masyarakat sudah mulai tercover dengan baik.
Namun, masih terdapat permasalahan. Yakni jika ada yang mengajukan, langsung disodorkan ke OPD terkait. Padahal seharusnya melalui PPID Utama yang kemudian diteruskan ke PPID pembantu pada OPD terkait.
Ketika ada persoalan dalam pengajuan informasi, sang pemohon bisa mengajukan gugatannya ke KI.
"Kami laporkan juga Pak Sekda, kalau KI Sulsel juga melayani sengketa informasi dari kabupaten/kota," ungkapnya.