RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Narapidana kasus korupsi yang juga mantan Wali kota Makassar, Ilham Arif Sirajuddin telah diusulkan oleh Kalapas kelas 1 Makassar untuk mendapatkan asimiliasi sebelum bebas.
"Pak IAS telah kita usulkan untuk mendapatkan asimiliasi tapi sampai saat ini belum turun dari Kemenkumham," ujar Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono.
Untuk lokasi atau tempat mantan Wali kota Makassar tersebut menjalani asimiliasi juga sudah diusulkan. Namun sampai saat ini SK-nya juga belum diterima oleh Lapas kelas 1 Makassar.
"Pihak ke tiga panti asuhan tapi juga belum turun SKnya, kita masih menunggu sampai sekarang," ungkapnya
Selain asimiliasi pengajuan remisi dasawarsa IAS juga belum keluar hingga kini. Padahal, jika remisi itu telah disetujui maka IAS bisa menghirup udara segar April 2019 lalu. "Namun ia tidak diusulkan untuk bebas bersyarat," jelasnya.
Ia menambahkan, IAS diusulkan untuk diberikan asimilasi diberikan karena dinilai bersyarat dan telah menjalani hukuman selama dua per tiga masa tahanan.
"Secara detail tidak ingat berapa yang diusulkan tapi yang jelas memakai aturan PP 99/12 tentang semua persyaratan sudah lengkap tinggal tunggu SK turun," kata dia.