Selasa, 28 Mei 2019 19:08

Dinilai Hina Jokowi, Caleg Gerindra Ditangkap di Masjid Polda

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ist.
Ist.

Seorang calon dari Partai Gerindra ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah terkait ujaran kebencian, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

RAKYATKU.COM - Seorang calon legislatif DPR RI dari Partai Gerindra ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah terkait ujaran kebencian, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono, membenarkan ada penangkapan pekan lalu. Uniknya penangkapan dilakukan di Masjid Polda Jateng.

"Tidak tahu dalam rangka apa ke Polda. Kita sudah lacak lama," kata Hendra, Selasa (28/5/2019).

Menurut Maryanto, caleg tersebut mengunggah kalimat penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di Facebook pada 25 November 2018 lalu. Dia mengutip unggahan di Facebook salah satunya menuduh keluarga Jokowi dari organisasi terlarang.

"Dia itu cuma ambil kutipan-kutipan yang ada di Facebook. Salah satunya seperti menuduh ayah Jokowi terlibat PKI dan lain-lain," bebernya dikutip Detikcom.

Hendra menjelaskan, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng sudah melakukan penyelidikan namun ada aturan yang menyebut penangkapan dilakukan pascapemilu.

"Awalnya caleg, tidak terpilih. Itu pengaduan November 2018. Ada kebijakan dari pusat yang menyangkut pidana diurus setelah pileg dan pilpres," pungkasnya.