RAKYATKU.COM - Lama menjomblo, Macmud Jauri (48) warga Karangduren Pakisajim Kabupaten Malang, Jawa Timur, tega mencabuli tetangganya yang masih berusia enam tahun.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang menangkap Macmud, usai menerima laporan orang tua korban, belum lama ini.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban, sebut saja Melati, curiga saat buah hatinya merengek kesakitan di bagian kemaluannya. Korban yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) ini lantas menjelaskan apa yang dialaminya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, saat diinterogasi, pelaku selain melakukan pencabulan, korban juga diminta oleh tersangka untuk memegang kemaluannya.
"Tersangka melakukannya di rumah korban yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku memegang kemaluan korban sampai dua kali," kata Yulistiana, Selasa (28/5/2019).
Dalam melancarkan aksi bejatnya, lanjut Yulistiana, pelaku memberi iming-iming kue pada korban supaya mau bermain di rumahnya.
"Tersangka memberi sebuah kue asal (korban) tidak ngomong (mengadu)," ujarnya dikutip Suara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni Desember 2018 dan Maret 2019.
Namun, pelaku sempat berkilah hanya sekali mencabuli korban. Pelaku diketahui belum menikah ini mengaku khilaf saat melakukan aksi bejatnya tersebut.