RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Adwi Awan Umar dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Saat ini jabatan tersebut diisi Daniel Katto yang berstatus sebagai pelaksana tugas (plt).
Menurut Kasubag Humas DPRD Makassar, Taufiq Nadsir, Adwi Umar tak lagi menjabat sejak Jumat, 29 Maret 2019.
“Karena sakit, kurang sehat setahu saya. Baru tiga hari (berhenti) sejak hari Jumat lalu,” kata Taufiq.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdan Pomanto menjelaskan, jika pemberhentian Adwi Awan Umar karena tersandung kasus.
“Sekwan (sekretaris dewan) kan sudah dinyatakan berhenti setelah ada kasus. Ada temuan-temuan sekitar Rp3,9 (miliar) yang tidak bisa dikembalikan lagi dan itu sudah temuan resmi,” kata pria yang akrab disapa Danny Pomanto itu, Rabu (2/4/2019).
Adwi Awan Umar resmi diberhentikan setelah diduga tersandung kasus dugaan korupsi. Pertimbangan karena banyaknya hal berkaitan dengan penurunan kualitas di DPRD. Termasuk pertanggungjawaban keuangan.
“Saya nyatakan itu (sekwan) diberhentikan sesuai undang-undang. Kemudian saya tunjuk Plt Pak Daniel Katto,” terang Danny.