Senin, 27 Mei 2019 13:29

Usai Bunuh Kekasih Warianya, Pria Beristri Ini Sembunyi di Rumah Kontrakan

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Jagad (kanan), saat dihadirkan pada gelar perkara pembunuhan Ketua Waria Palembang, Ita di Mapolsek Ilir Barat. (Foto: Aji YK Putra/Kompas).
Jagad (kanan), saat dihadirkan pada gelar perkara pembunuhan Ketua Waria Palembang, Ita di Mapolsek Ilir Barat. (Foto: Aji YK Putra/Kompas).

Jagad (27), tak berkutik. Setelah tiga bulan buron, dia akhirnya diringkus Satreksrim dari Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

RAKYATKU.COM, PALEMBANG - Jagad (27), tak berkutik. Setelah tiga bulan buron, dia akhirnya diringkus Satreksrim dari Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan.

Pria beristri ini, terbukti telah membunuh seorang waria yang telah dua tahun dipacarinya. Namanya Ita alias Irwan Effendi (56). Jasad Ita ditemukan membusuk di rumah susun Blok 12, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu (17/2/2019).

Dilansir dari Tribunnews, Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Masnoni mengatakan, Jagad dibekuk di Kota Lubuk Linggau, saat bersembunyi di rumah kontrakannya.

Jagad kata Masnoni, memang licin. Sebelumnya, dia sempat kabur ke Tangerang usai membunuh Ita. Lalu karena kehabisan uang, Jagad memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Desa Simpang Kota Beringin, Kecamatan Meringi, Kabupaten Kepayang Curup, Bengkulu.

Tak betah di rumah, Jagad lalu ke Kota Lubuk Linggau dan tinggal di rumah kontrakan. 

"Di sanalah langsung kita tangkap, pelaku memang licin dan selalu berpindah tempat," kata Masnoni saat gelar perkara, Sabtu (25/5/2019).

Jagad kata Masnoni, tega membunuh Ita karena sakit hati.

Jagad sudah dua tahun memacari Ita. Namun, hubungan mereka sempat kandas karena ia menikah dengan seorang perempuan di Bengkulu.

Namun, rumah tangganya tersebut mengalami masalah, hingga Jagad memutuskan kembali ke Palembang dan menemui korban.

"Kalau tidak ada uang, saya memang selalu menemui Ita. Kami memang pacaran selama dua tahun," kata Jagad.

Jagad mengatakan, pada saat kejadian, Minggu (17/2/2019), keduanya sempat terlibat cekcok.

Saat itu, Ita mencaci makinya dengan kata-kata kasar.

"Kamu binatang, enggak jelas," caci Ita.

Jagad geram. Dia lalu mengambil batu, dan menghantamkan ke kepala Ita. Ketua Waria Palembang itu pun tewas.

Atas perbuatannya tersebut, Jagad dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancman penjara selama 15 tahun.