RAKYATKU.COM - Tiga pria asal Perancis dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak setelah dinyatakan bersalah bergabung dengan ISIS.
Kevin Gonot, Leonard Lopez, dan Salim Machou adalah warga negara Perancis pertama yang menerima hukuman mati di Irak, dikutip dari Mirror, Senin (27/5/2019).
Mereka adalah di antara 12 warga negara Perancis lainnya yang dituntut oleh pengadilan atas dugaan kesetiaan mereka kepada organisasi teroris.
"Mereka dijatuhi hukuman eksekusi setelah terbukti bahwa mereka adalah anggota organisasi Negara Islam teroris," kata seorang pejabat pengadilan, yang menolak disebutkan namanya karena ia tidak berwenang berbicara kepada media.
Irak telah mengambil ribuan jihadis yang dipulangkan dari Suriah setelah mereka ditangkap oleh pasukan yang didukung AS selama pertempuran untuk menangkap apa yang disebut "kekhalifahan" ISIS.
Ratusan orang diadili, dengan banyak dari mereka yang dihukum baik hidup di penjara atau mati.
Tetapi ini adalah pertama kalinya Irak - di antara lima negara 'algojo' top di dunia - menghukum seorang warga negara Prancis mati.
Ketiganya ditangkap di Suriah oleh Pasukan Demokrat Suriah dan memiliki 30 hari untuk naik banding.