Minggu, 26 Mei 2019 19:01

Jual 2 Putrinya, Muncikari Terancam 15 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: Hakim Ghani/Detikcom
Foto: Hakim Ghani/Detikcom

Polisi menetapkan dua perempuan muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut.

RAKYATKU.COM, GARUT - Polisi menetapkan dua perempuan muncikari inisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi daring di kawasan Cipanas, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

TA diketahui melibatkan dua putrinya dalam bisnis haram ini. Kedua muncikari itu terancam penjara 15 tahun.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan ada tiga pasal berbeda yang dijeratkan. Mulai dari pasal berkaitan muncikari hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka juga menyebarkan gambar tak senonoh," ujar Budi, Minggu (26/5/2019).

TA dan SA digerebek polisi saat melakukan transaksi prostitusi di salah satu penginapan di Cipanas, Garut, Jumat (24/5/2019). Polisi menyita uang tunai ratusan ribu rupiah hingga alat kontrasepsi.

Keduanya juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Mereka kedapatan menjual dua bocah di bawah umur ke lelaki hidung belang saat dilakukan penggerebekan.

"Karena ada dua orang korban (PSK) di bawah umur," katanya.

TA dan SA telah menjalani pemeriksaan polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Garut.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Budi.

Sumber: Detik.com