Senin, 27 Mei 2019 07:00

Gelar Profesor Amien Rais Dicabut, Menristekdikti Bilang Begini

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Amien Rais. Ist
Amien Rais. Ist

Status guru besar atau profesor yang disandangkan pada politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi.

RAKYATKU.COM - Status guru besar atau profesor yang disandangkan pada politikus senior Amien Rais sudah tidak berlaku lagi.

Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Koentjoro mengatakan, jabatan guru besar atau gelar profesor hanya berlaku di lingkungan akademik.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif mengajar atau mendidik pada perguruan tinggi.

"Beliau kan saat ini sudah pensiun, jadi seharusnya jabatan sebagai guru besar otomatis juga hilang," kata Koentjoro.

Sementara itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir mengatakan, urusan guru besar atau profesor yang disandang mantan ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut adalah urusan UGM, tempat Amien Rais mengabdi.

"Yah, Itu tentu urusannya kampus UGM. Yang namanya guru besar itu hanya di kampus," ungkap Nasir dikutip Kumparan.

Selain itu, Mohamad Nasir menjelaskan, status guru besar atau Profesor memang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih mengabdi pada dunia kampus. 

"Kalau sudah selesai mengapa guru besarnya masih ada. Sekali lagi Itu urusan UGM lah, UGM punya hak soal itu",tegasnya.