Sabtu, 25 Mei 2019 22:17

Muchlis Apresiasi Kehadiran Rumah Tahfidz di Jennetallasa

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Muchlis Apresiasi Kehadiran Rumah Tahfidz di Jennetallasa

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa Abdullah Sirajuddin meresmikan Rumah Tahfidz Al-Quran LJ Land 2 dan Masjid Lurus J

RAKYATKU.COM, GOWA - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis didampingi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Gowa Abdullah Sirajuddin meresmikan Rumah Tahfidz Al-Quran LJ Land 2 dan Masjid Lurus Jaya di Perumahan LJ Land 2, Desa Jennetallasa, Sabtu (25/5/2019). 

Muchlis mengatakan, untuk membangun peradaban madani yang sesuai dalam ajaran Islam diperlukan masjid di sekitar pemukiman. Pihaknya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan PT LJ untuk membangun masjid di kawasan perumahan.

"Ini sangat kita apresiasi karena selain membangun masjid mereka juga menyiapkan rumah tahfidz yang sangat bagus," katanya di sela-sela kegiatan. 

Menurut Muchlis, Rumah Tahfidz dan Masjid Lurus Jaya merupakan program sosial yang digalakkan Pengembang Indonesia (PI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sulsel bersama PT Lurus Jaya Mangngallei. D Gowa sendiri, pembangunan rumah tahfidz ini adalah yang kedua kalinya yang dilakukan di kecamatan berbeda.

Program ini pula sangat sejalan dengan apa yang digagas pemerintah provinsi dan kabupaten yakni satu desa satu hafidz. Khusus di Gowa sendiri di tahun depan akan di anggarkan dalam APBDES. Agar bagaimana di setiap desa dapat melahirkan satu hafidz dan satu hafizah. 

"Dengan adanya rumah hafidz dan masjid di perumahan ini maka menjadi berkah serta menjadi penolak bala. Tak hanya itu ini akan menjadi amal jariyah bagi yang membangun rumah hafidz dan masjid ini," harap Muchlis.

Sementara khusus untuk kualitas prasarana, sarana dan utilitas (PSU)-nya tentunya dengan mekanisme yang telah disepakati bersama. Yang mana jika suatu proyek atau pengembangan telah selesai maka diberikan kepada pemerintah setempat dan dibuktikan dengan berita acara. 

Sehingga saat penyerahan fasilitas umum (fasum) ini, pemerintah daerah sudah wajib untuk melanjutkan. 

Jika ini diserahkan ke pemerintah tentunya akan menjadi tanggungjawab penuh pemerintah dan selanjutnya akan diidentifikasi sesuai dengan kelasnya. 
Karena saat ini sudah ada penjenjangan ke bawah, yang mana pemerintah kelurahan telah dialokasikan anggaran pembangunan setiap kelurahan Rp788 juta. 

"Ini yang kita harapkan bagaimana pemerintah kelurahan bisa menggunakan anggaran ini dalam mendukung wilayahnya. Seperti pada pembangunan jalan dan lainnya," katanya.