Sabtu, 25 Mei 2019 15:18

Pemerintah Akhirnya Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akhirnya mencabu pembatasan akses media sosial.

RAKYATKU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akhirnya mencabu pembatasan akses media sosial.

Hal tersebut diumumkan Kominfo melalui akun Twitternya, Sabtu (25/5/2019).

"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yg positif aja. Happy weekend #SobatKom!," tulis Kominfo.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara mengatakan, situasi kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali.

"Insya Allah antara jam 14.00-15.00 sudah bisa normal," kata Rudiantara.

Rudiantara mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif.

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," bebernya dikutip CNNIndonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyebut layanan media sosial (medsos) dinonaktifkan untuk sementara. Hal tersebut menyusul kerusuhan di Jakarta 22 Mei 2019 lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, tindakan tersebut diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran berita bohong atau hoax.

"Untuk sementara, untuk menghindari berita bohong kepada masyarakat luas akan kita.. Akses di media sosial tidak diaktifkan untuk mencegah itu tadi, hal negatif yang bisa berdampak ke masyarakat," ungkap Wiranto.