Sabtu, 25 Mei 2019 09:43

Polisi Luruskan, Pria yang Dipukuli di Kampung Bali, Bukanlah Bocah yang Tewas

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Potongan rekaman CCTV di Kampung Bali.
Potongan rekaman CCTV di Kampung Bali.

Saat ini, polisi tengah mengejar warganet yang menyebarkan berita hoaks tewasnya M Reyhan Fajar, seorang bocah yang diisukan tewas akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pus

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Saat ini, polisi tengah mengejar warganet yang menyebarkan berita hoaks tewasnya M Reyhan Fajar, seorang bocah yang diisukan tewas akibat dipukuli oleh Brimob di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Polisi menyebut, kabar hoaks tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Masih melakukan pendalaman terhadap kasus akun yang menyebarkan berita hoax tersebut. Kami bisa buktikan akun tersebut sebagai penyebar berita hoax. Akan kami tindaklanjuti," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dilansir dari Detik.

Menurtu Dedi, ada pihak yang menyandingkan foto korban meninggal dunia dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dengan video penangkapan perusuh bernama A alias Andri Bibir (30) oleh aparat Brimob. Alhasil masyarakat mengira foto korban tewas dan video penangkapan saling terkait.

"Hal yang menunjukkan orang dalam video tersebut adalah tersangka Andri Bibir dari pakaiannya. Dia menggunakan kaus hitam dan celana jins yang sudah dipotong pendek. Sesuai dengan di video. Sedangkan kabar hoaks yang disebarkan di akun Twitter adalah bukan foto yang bersangkutan. Kami tahu ada yang menempel video tersebut dengan gambar korban lainnya," ucap Dedi.

"Tidak benar kalau korban adalah anak 16 tahun. Tidak benar anak dalam foto tersebut meninggal karena kejadian dalam video tersebut," sambung dia.

Dedi menjelaskan, pelaku hoaks dapat dijerat Pasal 45 dan 28 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Ancaman hukuman di atas enam tahun karena hoaks ini menimbulkan kegaduhan," tandas Dedi.

Polri sebelumnya mengklarifikasi video viral tewasnya Reyhan Fajari akibat dipukuli oleh Brimob. Polisi mengatakan, faktanya yang terjadi dalam video tersebut adalah upaya penangkapan perusuh, A alias Andri Bibir, yang menyuplai batu untuk pendemo saat kerusuhan terjadi di depan Gedung Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019 kemarin.

Selain menyediakan batu, Andri menyediakan air untuk para pendemo yang terkena gas air mata. Air tersebut digunakan untuk membilas mata, agar dapat kembali melanjutkan aksi anarkis.

Perbuatannya diketahui aparat sehingga pada Kamis, 23 Mei 2019, pukul 06.00 WIB. Andri diciduk petugas. Namun saat akan ditangkap, dia yang melihat beberapa personel Brimob berupaya melarikan diri hingga akhirnya dipukuli seperti yang terekam di video beredar.