Kamis, 23 Mei 2019 00:01

Terkait WDP, DPRD Kota Parepare Bentuk Panja

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar rapat paripurna pembentukan Panitia Kerja (Panja) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat tersebut, terpilih sekitar 6 anggota Panitia Kerja (Panja) dari semua fraksi, ditambah dengan 3 pimpinan DPRD sebagai koordinator, dengan rincian, H Minhajuddin Ahmad dari Fraksi Golkar, Satriya dari Fraksi PDI Perjuangan, Musdalifah Pawe dari Fraksi PAN, Yusuf Nonci dari Fraksi Hannas, Yangsmid Rahman dari Fraksi Demokrat, Sudirman Tansi dari Fraksi Gerbang.

“Panja ini hanya bekerja selama 1 minggu,” kata Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir saat memimpin rapat.

Pembentukan Panja tersebut, lanjut kahar, nanti kita akan mengetahui apa yang menjadi kendala, sehingga Kota Parepare tidak bisa meraih WTP. Jika sudah diketahui, maka nanti akan menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya.

Terpisah, Kabag Fasilitasi Legislasi Persidangan dan Risalah, Naim, mengatakan, panja nantinya membahas dan mencari solusi terhadap masalah temuan BPK, sehingga adanya penilaian WDP terhadap kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018.

"Nantinya Panja akan melaksanakan pembahasan bersama tim anggaran Pemda, serta konsultasi kepada wakil wali kota sebagai ketua tim tindak lanjut temuan," ungkapnya.

Naim menambahkan, selanjutnya akan diadakan konsultasi ke BPK dengan menanyakan apa saja yang menjadi temuan BPK dan hasilnya akan dilaporkan kepada wali kota.

Pembentukan Panitia Kerja tersebut, lantaran Kota Parepare mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018. Demikian berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) pasal 5 Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melakukan pembahasan atas LHP BPK dalam rapat panitia kerja.