Selasa, 21 Mei 2019 16:12

Tertangkap Usai Dibantu Polwan Melarikan Diri, Pengedar Asal Perancis Ini Divonis Mati

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Felix Dorfin dikawal polisi.
Felix Dorfin dikawal polisi.

Seorang penyelundup narkoba Perancis, telah dijatuhi hukuman mati dan bersiap dihadapi regu tembak, karena membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Indonesia. 

RAKYATKU.COM, LOMBOK - Seorang penyelundup narkoba Perancis, telah dijatuhi hukuman mati dan bersiap dihadapi regu tembak, karena membawa sabu-sabu dan ekstasi ke Indonesia. 

Felix Dorfin (35), dijatuhi hukuman mati oleh panel tiga hakim, meskipun penuntut hanya menuntut hukuman 20 tahun di Pengadilan Negeri Mataram di pulau Lombok, sebelah Bali, pada hari Senin, 20 Mei 2019.

Dorfin, dari Bethune di Perancis utara, ditangkap ketika ia ditemukan dengan hampir tiga kilogram o metamfetamin senilai USD220.600 dan 22 pil ekstasi di kopernya di Bandara Lombok pada September 2018.  

Dia melarikan diri selama sepuluh hari dari penjara, dengan dugaan bantuan seorang polisi wanita, sebelum ditangkap di sebuah gunung berhutan di pulau Lombok pada Januari 2019. 

"Dorfin terkejut," kata pengacara pria asal Prancis itu, Deny Nur Indra kepada AFP.

"Dia sama sekali tidak mengharapkan ini karena jaksa hanya menuntutnya 20 tahun penjara," lanjutnya.

Pengacara mengatakan, dia akan mengajukan banding terhadap hukuman tersebut, menggambarkan kliennya sebagai 'korban' yang tidak tahu persis apa yang dia bawa di dalam koper.

"Jika dia tahu, dia tidak akan membawanya ke sini," tambah Indra.

"Hakim menjatuhkan hukuman lebih berat karena jumlah dan jenis obat yang dibawa Dorfin," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif.   

"Dia secara hukum dan meyakinkan bersalah karena mengimpor narkotika ke Indonesia," tambah Isnurul Syamsul Arif. 

"Kami tidak menemukan alasan untuk meringankan hukumannya."  

Para hakim menyimpulkan, Dorfin telah melemahkan program pencegahan narkoba pemerintah dan dapat memiliki pengaruh buruk pada kaum muda. 

Di Paris, kementerian luar negeri Perancis mengaku 'prihatin' dengan hukuman itu dan menegaskan kembali oposisi Prancis terhadap hukuman mati.

"Kami akan tetap memperhatikan situasinya," kata pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa tujuh orang Prancis menghadapi hukuman mati di seluruh dunia.

Dorfin sempat melarikan diri dari penjara dengan membuka jendela di selnya, dan memanjat turun dari lantai dua menggunakan sarung yang disambung, pada Januari.   

Dia ditangkap kembali di dekat gunung berhutan di pulau Lombok, setelah menghabiskan 10 hari dalam pelarian.

Seorang perwira polisi wanita diduga membantunya demi uang dan ditangkap.   

Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan para penyelundup yang dihukum terkadang dieksekusi.

Lebih dari 150 orang saat ini berada di hukuman mati, sebagian besar karena kejahatan narkoba. Sekitar sepertiga dari mereka adalah orang asing.

Warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang merupakan pemimpin kelompok penyelundupan heroin Bali Nine, dieksekusi pada 2015.