Senin, 20 Mei 2019 16:14

Korban Masih Hidup Saat Lehernya Dipotong Sugeng, Ini Fakta Terbaru Mutilasi di Malang

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sugeng saat diamankan petugas kepolisian Polres Malang Kota.
Sugeng saat diamankan petugas kepolisian Polres Malang Kota.

Polisi kembali mendapatkan fakta terbaru, dari mutilasi terhadap wanita di eks Matahari Departement Store, Pasar Besar Malang.

RAKYATKU.COM, MALANG - Polisi kembali mendapatkan fakta terbaru, dari mutilasi terhadap wanita di eks Matahari Departement Store, Pasar Besar Malang.

Pelaku, Sugeng Santoso (49), bagian tubuh korban yang paling pertama dia potong adalah leher. 

Saat mengeksekusi korban, Sugeng mengakui korban masih hidup.

Demikian disampaikan Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri, saat memimpin rilis perkembangan mutilasi dengan menghadirkan Sugeng di Mapolres Malang Kota.

Menurut Asfuri, saat memotong leher korban, darah sempat mengucur ke kaus pelaku. 
"Setelah di potong kepalanya, pelaku melihat kondisi tangan dan kaki korban masih bergerak-gerak, sehingga diseret di kamar mandi," ujar Asfuri, Senin (20/5/2019) seperti dikutip dari Okezone.

Asfuri mengatakan, saat dimasukkan ke kamar mandi, bagian tubuh korban tak bisa masuk karena ukuran kamar mandi yang kecil. Sehingga oleh pelaku, bagian tubuh korban kembali dipotong menjadi beberapa bagian.

"Dimasukkan ke kamar mandi tidak cukup ditutup tidak bisa, akhirnya pelaku memotong kaki dan tangan. Setelah dipotong kaki dan tangan dibawa ke tangga sedangkan tubuh korban ditaruh di toilet dan ditutup dengan karung," tambah Asfuri.

Salah satu bukti pelaku memotong tubuh perempuan di bawah tangga, ditandai dengan ada ceceran darah cukup banyak.

"Ada bukti ceceran darah di bawah tangga, ini menandakan bahwa korban pada saat dilakukan pembunuhan masih dalam kondisi hidup, termasuk muncrat ke kaus pelaku," lanjutnya.

Sebelumnya, Sugeng diamankan pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB. Itu setelah dari hasil identifikasi anggota kepolisian dan pelacakan jejak pelaku oleh anjing pelacak pada Rabu siang terendus.

Potongan jasad wanita itu ditemukan, setelah pedagang mencium bau tak sedap, yang berasal dari gedung eks Matahari Departement Store, di Pasar Besar Malang.

Sugeng sendiri diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun.