RAKYATKU.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Mohammad Ramdhan Pomanto boleh mengikuti Pilwalkot Makassar lagi.
Hal itu menjawab permohonan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang tidak terima dengan kekalahan melawan kotak kosong.
Kasus bermula saat Mahkamah Agung (MA) mencoret pasangan Danny Pomanti dan Indira Mulyasari (DIAmi) pada bursa Pilwalkot Makassar. Atas putusan itu, Pilwalkot Makassar akhirnya hanya diikuti pasangan Appi-Cicu.
Namun pada 27 Juni 2018, kotak kosong menang atas pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Sengketa Pilwalkot ini sempat dibawa ke MK oleh pasangan Appi-Cicu. Namun, suara kotak kosong tetap menang.
Appi-Cicu kini menggugat UU Pilkada ke MK. Appi-Cicu meminta Pasal 54D ayat 2 jo ayat 3 dan 4, UU Pilkada tidak mempunyai hukum mengikat. Pasal yang dimaksud berbunyi:
Ayat 2
Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Ayat 3
Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, diulang kembali pada tahun beriikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
MK kemudian memutuskan: "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (20/5/2019).
MK menyatakan 'pemilihan berikutnya' sesungguhnya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilakukan dengan tahapan yang baru sejak dari tahapan awal.
Artinya, dalam batas penalaran yang wajar dalil demikian membawa konsekuensi logis bahwa pemilihan berikutnya tidak lagi dimulai dari tahapan awal.
"Artinya, 'pemilihan berikutnya' harus dipahami dan dilaksanakan melalui dua tahapan, yaitu 'tahapan persiapan' dan 'tahapan penyelenggaraan'. Dengan makna demikian, sepanjang memenuhi persyaratan, frasa 'pemilihan berikutnya' membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kolom kosong," pungkas MK dengan suara bulat.
Sumber: Detik.com