Jumat, 17 Mei 2019 17:07

Pegawai BRI Diduga Gelapkan Uang Rp1 Miliar untuk Judi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat, AG (32) diduga menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI.

RAKYATKU.COM - Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat, AG (32) diduga menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah. 

Uang itu kemudian dihabiskan untuk permainan judi online. AG telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh. 

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus, Jumat (17/5/2019). 

Peristiwa terjadi sejak awal 2018. Tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya. 

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI. Setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu. 

Tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI. 

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif. 

Dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online. 

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya. 

Setelah hasil audit, Kejari Payakumbuh akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan. 

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. 

Sumber: Kompas.com