Jumat, 17 Mei 2019 14:48

Honorer Dinsos Pemprov Sulsel Terancam Denda Rp1 Miliar

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat memberikan keterangan di Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat memberikan keterangan di Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019).

Muhammad Aufar (29) honorer di Dinas Sosial Pemprov Sulsel yang menyebarkan ujaran kebencian tentang pengumuman Pemilu terancam denda Rp1 miliar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Muhammad Aufar (29) honorer di Dinas Sosial Pemprov Sulsel yang ditangkap karena terduga menyebarkan ujaran kebencian tentang pengumuman Pemilu 22 Mei mendatang terancam denda Rp1 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, di Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019). 

Sebelumnya, Muhammad Aufar diamankan Tim Subdit 5 Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel karena menyerukan people power.

Muhammad Aufar merupakan honorer di Dinas Sosial Sulawesi Selatan. Ia menyebarkan isu SARA atau ujaran kebencian tersebut melalui akun Facebook pribadinya.

"Pelaku ini mengajak masyarakat untuk melakukan people power pada tanggal 22 Mei mendatang, jadi tim Cyber Crime Krimsus langsung mencari pelaku dan kita tangkap di Makassar," kata Dicky. 

Status yang ditulis pelaku bernada 'Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia, karena kami jauh lebih siap untuk People Power tanggal 20-22 Mei mendatang'.

"Yang paling berbahaya dalam statusnya karena ia mengatakan people power dan diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti, ini sangat berbahaya karena semua orang membacanya," tutur Dicky. 

Dicky berujar, pelaku mengaku menulis status tersebut karena kecewa terhadap pemerintah. Pelaku mengaku melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari orang lain.

"Tersangka jelas melanggar pidana karena statusnya ini sangat berbahaya sekali, bisa mempengaruhi orang yang membacanya," pungkasnya.